Syarat-syarat Pembukuan
Syarat-syarat Pembukuan Umum
Tujuan pembukuan pada dasarnya adalah untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terhutang.
Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak-pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar PPN dan PPn BM dapat dihitung dengan benar maka pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.
Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.
Sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, pembukuan untuk tujuan perpajakan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
a. Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
b. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan-catatan mengenai harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan, dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.
c. Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan bahasa Indonesia dengan huruf Latin dan angka Arab dengan satuan mata uang Rupiah.
Menteri Keuangan dapat menetapkan penggunaan bahasa asing selain bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah dalam rangka penyelenggaraan pembukuan.
d. Pembukuan diselenggarakan dengan taat asas dan diselenggarakan sesuai dengan kelaziman pembukuan.
i. Taat asas
Yang dimaksud dengan prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya, jika Wajib Pajak sekarang menggunakan stelsel akrual untuk selanjutnya juga harus menggunakan stelsel akrual. (Ketentuan ini sebenarnya menganut sistem konsistensi, sehingga laporan keuangan dapat dibaca sama dari tahun ke tahun, di samping itu untuk mencegah adanya upaya dari Wajib Pajak menggeser laba atau rugi). Taat asas dalam metode pembukuan misalnya:
· Penerapan stelsel pengakuan penghasilan
Berdasarkan Penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP dan penjelasannya, diatur bahwa pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Dengan demikian peraturan memperbolehkan wajib pajak untuk menggunakan metode cash basis atau accrual basis.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa pada prinsipnya pengakuan penghasilan (dan biaya) secara fiskal dikaitkan dengan metode pembukuan yang dianut Wajib Pajak secara taat asas. Apabila pembukuan diselenggarakan dengan metode akrual, maka pengakuan penghasilan dari transaksi penjualan barang dagangan telah terjadi pada saat penyerahan faktur tagihan, meskipun pengambilan barang dan/atau pelunasan harga jual belum dilakukan.
· Tahun buku
Tahun Pajak adalah sama dengan tahun takwim (tahun kalender, atau dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember). Wajib Pajak dapat menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim, maka penyebutan Tahun Pajak yang bersangkutan menggunakan tahun yang di dalamnya termasuk 6 (enam) bulan pertama atau lebih.
contoh: Pembukuan 1 Juli 2008 sampai dengan 30 Juni 2009, tahun pajaknya adalah tahun 2008.
Pembukuan 1 Oktober 2009 sampai dengan 30 September 2010, tahun pajaknya adalah tahun 2010.
· Metode penilaian persediaan, di dalam perpajakan penilaian persediaan barang hanya boleh menggunakan harga perolehan. Penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok hanya boleh dilakukan dengan cara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang didapat pertama (“first-in first-out atau disingkat FIFO”).
Sekali Wajib Pajak memilih salah satu cara penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok tersebut, maka untuk tahun-tahun selanjutnya harus digunakan cara yang sama.
· Metode penyusutan dan amortisasi
Metode penyusutan dan amortisasi untuk tujuan perpajakan telah ditentukan sebagai berikut:
- untuk bangunan hanya boleh menggunakan penyusutan dengan metode garis lurus.
- untuk aktiva bukan bangunan dapat memilih menggunakan penyusutan atau amortisasi dengan menggunakan metode garis lurus atau saldo menurun
- masa manfaat bangunan ditentukan 10 tahun atau 20 tahun, sedang untuk aktiva selain bangunan dan aktiva tidak berwujud, telah ditentukan berdasarkan kelompok 1, kelompok 2, kelompok 3, atau kelompok 4.
Masalah penyusutan akan dibahas lebih lanjut di bab Aktiva Tetap.
ii. Sistem akrual dan sistem kas
Stelsel akrual (accrual basis accounting method) adalah suatu metode akuntansi yang mencatat atau mengakui beban maupun pendapatan pada saat terjadinya, yaitu beban dicatat pada saat barang-barang atau jasa diterima, sedang pendapatan dicatat pada saat barang-barang atau jasa diserahkan tanpa menghiraukan saat pengeluaran atau penerimaan kas dari yang bersangkutan.
Termasuk dalam pengertian stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya dipakai di bidang konstruksi dan metode lainnya yang dipakai di bidang usaha tertentu seperti Build Operate and Transfer (BOT), Real Estate, dan lain-lain.
Stelsel kas (cash basis accounting method) adalah suatu metode akuntansi di mana biaya atau pendapatan dicatat saat dibayar atau diterima (saat penerimaan atau pengeluaran kas) tanpa menghubungkan dengan periode untuk kapan biaya atau pendapatan tersebut terjadi.
Stelsel kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa misalnya transportasi, hiburan, restoran, yang tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama. Dalam stelsel kas murni, penghasilan dari penyerahan barang atau jasa ditetapkan pada saat diterimanya pembayaran dari langganan, dan biaya-biaya ditetapkan pada saat dibayarnya barang, jasa, dan biaya operasi lainnya.
Dengan cara ini, pemakaian stelsel kas dapat mengakibatkan penghitungan yang mengaburkan terhadap penghasilan, yaitu besarnya penghasilan dari tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas. Oleh karena itu, untuk penghitungan Pajak Penghasilan dalam memakai stelsel kas harus memperhatikan hal-hal antara lain sebagai berikut:
· Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan.
· Dalam menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan.
· Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.
· Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara konsisten.
Dengan demikian penggunaan metode pembukuan untuk tujuan perpajakan dapat juga dinamakan stelsel campuran, karena tidak ada yang murni, baik menggunakan metode stelsel akrual atau stelsel kas.
e. Perubahan terhadap metode pembukuan (yang dimaksud dengan metode pembukuan, misalkan metode penyusutan, metode penilaian persediaan, dan sebagainya) dan/atau tahun buku, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak (berdasarkan Keputusan Dirjen Nomor KEP-381/PJ./2003, wewenang pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan Wajib Pajak mengenai perubahan metode pembukuan dan/atau perubahan tahun buku yang kedua dan seterusnya dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP).
Permohonan perubahan metode pembukuan:
i. WP menyampaikan surat permohonan Perubahan Metode Pembukuan dan/atau tahun buku kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di mana Wajib Pajak terdaftar, dengan menyebutkan:
· Identitas WP;
· Perubahan Metode Pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang keberapa;
· Alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan.
ii. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan:
· Bukti Pengiriman SPT Tahunan PPh tahun terakhir;
· Surat Pernyataan Wajib Pajak bahwa:
– perubahan tahun buku/tahun pajak dikehendaki oleh pemegang saham di mana bila tahun buku tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan/atau kerugian bagi perusahaan.
– permohonan perubahan tahun buku tersebut baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun yang akan datang.
– tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan pergeseran laba/rugi untuk meringankan beban pajak.
f. Bukti-bukti dan catatan pembukuan harus disimpan di Indonesia dalam jangka waktu 10 tahun, tempat penyimpanan dokumen adalah.
i. Wajib Pajak orang pribadi, di tempat kegiatan atau tempat tinggal.
ii. Wajib Pajak badan, di tempat kedudukan.
Sedang syarat-syarat penyimpanan bukti-bukti pembukuan antara lain.
i. bukti-bukti pembukuan harus disimpan secara fisik untuk 3 (tiga) tahun pertama sesudah terutang pajak atau berakhirnya masa pajak.
ii. penyimpanan secara elektronik berupa microfilm, scan ke dalam disket untuk dokumen perpajakan dan pendukungnya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak untuk dokumen yang berumur lebih dari 3 (tiga) tahun hingga tahun kesepuluh sesudah terutang pajak atau berakhirnya masa pajak.
Ketentuan batas waktu penyimpanan ini dengan maksud agar apabila Dirjen Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan oleh Wajib Pajak. Di samping itu, kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan. Di samping itu, ketentuan ini selaras dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Dokumen, tetapi menurut penulis ketentuan tersebut tidak lagi selaras setelah adanya UU No.38 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena dalam Pasal 13 ayat (1) UU PPh yaitu ”Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut dibatasi sampai dengan kurun waktu 5 (lima) tahun” (memori penjelasan), atau pembuat undang-undang mengacu pada Undang-Undang Dokumen.
Comments
Post a Comment