Pengadilan Pajak
Pengadilan
pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan Kekuasaan kehakiman di Indonesia
bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa
pajak.
Dimana yang
dimaksud sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dibidang perpajakan antara
wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya
keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan pajak. Itu
termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan
dengan surat
paksa
Pengadilan pajak
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak. Kedudukan Pengadilan Pajak berada di ibu kota negara. Persidangan oleh Pengadilan
Pajak dilakukan di tempat kedudukannya, dan dapat pula dilakukan di tempat lain
berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Pajak.
Susunan Pengadilan Pajak terdiri
atas: Pimpinan, Hakim Anggota, Sekretaris, dan Panitera. Pimpinan Pengadilan
Pajak sendiri terdiri dari seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya 5 orang Wakil
Ketua.
Menurut UU Nomor
14 Tahun 2002 tetang Pengadilan pajak, pembinaan serta pengawasan umum terhadap
hakkim Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sedangkan pembinaan
organisasi, administrasi, dan keuangan ditanggulangi oleh Kementrian Keuangan.
Selain itu, ada
juga penjelasan dalam pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004
tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Selain
itu, dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 , secara tegas dinyatakan bahwa putusan
Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan
tata usaha negara.
Adapun dasar
untuk menegaskan kedudukan Pengadilan Pajak dalam lingkup peradilan yang berada
di bawah Mahkamah Agung, adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi atas
perkara nomor 004/PUU-11/2004 dinyatakan, pihak-pihak yang bersengketa dapat
mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah
Agung.
BANDING DI PENGADILAN PAJAK
I. Apa yang perlu
diketahui tentang Banding di Pengadilan Pajak
- Keputusan adalah suatu penetapan tertulis dibidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bedasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
- Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
- Banding adalah upaya hukum terhadap suatu keputusan pejabat yang berwenang sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan.
- Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh pemohon banding.
- Surat Bantahan adalah surat dari pemohon banding kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian banding atau surat bantahan.
- Tanggal terima adalah tanggal stempel Pos pengiriman, tanggal faksimilie atau dalam hal diterima secara langsung adalah pada saat surat atau Putusan diterima secara langsung.
II. Syarat Pengajuan
Surat Banding
- Harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
- Banding diajukan dengan disertai alas an-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal tanggal terima surat keputusan yang dibanding.
- Pada Surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang disbanding.
- Banding hanya dapat diajukan apabila besarnya jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% lima puluh persen) dengan melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Pemindah Bukuan (Pbk).
III. Pemprosesan Surat
Banding
- Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
- Ditujukan kepada Pengadilan Pajak dengan melampirkan a. Salinan keputusan yang dibanding b.Bukti pembayaran sebesar 50 % dari pajak yang terutang yang dibanding Data dan bukti-bukti pendukung (SKP, Surat Permohonan Keberatan, SPT, Laporan Keuangan dll.
- Pemohon Banding dapat melengkapi bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding.
- Paling lambat 14 (empat belas hari) sebelum persidangan dimulai, Pemohon Banding mendapat pemberitahuan sidang.
IV. Siapa yang mengajukan
Banding
- Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya.
- Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau Pengampunya dalam hal pemohon Banding Pailit.
- Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan / pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
V. Hak-hak Pemohon
Banding
- Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding.
- Pemohon Banding dapat memasukkan Surat Bantahan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) sejak tanggal terima salinan Surat Uraian Banding.
- Dapat hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan atau bukti-bukti yang diperlukan sepanjang memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Pajak secara tertulis.
- Dapat hadir dalam sidang Pembacaan Putusan.
- Dapat didampingi atau diwakili oleh Kuasa Hukum yang telah terdaftar/mendapat ijin Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak.
- Dapat meminta kepada Majelis kehadiran saksi.
VI. Pencabutan Banding
- Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
- Banding yang dicabut tersebut, dihapus dari daftar sengketa melalui penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan dan putusan Majelis.Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam siding atas persetujuan terbanding.
- Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tersebut, tidak dapat diajukan kembali.
VII. Pengecualian
- Pengajuan Banding dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan tidak mengikat apabila dalam jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan pemohon banding.
- Pemohon Banding tidak harus melampirkan bukti pembayaran 50 % pajak yang terutang, sepanjang Banding diajukan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
VIII. Hal-hal lain yang
perlu diketahui
- Pengadilan Pajak meminta Surat Uraian Banding kepada Terbanding dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Banding lengkap.
- Dalam hal pemohon banding melengkapi surat atau dokumen susulan, jangka waktu 14 hari dihitung sejak tanggal diterimanya surat atau dokumen susulan dimaksud.
- Terbanding menyerahkan Surat Uraian Banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim Permintaan Surat Uraian Banding.
- Salinan Surat Uraian Banding oleh Pengadilan Pajak dikirimkan kepada Pemohon Banding dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima.
- Pemohon Banding memberikan tanggapan/bantahan atas Surat Uraian Banding yang diterimanya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Bantahan.
- Meskipun Terbanding atau Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud angka 3 dan 5, Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan banding.
Dasar Hukum
Pasal 1, 35, 36,
37, 38, 39, 44, 45 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
BAGAIMANA CARA MENJADI KUASA HUKUM DI PENGADILAN PAJAK
I. Pengertian
Kuasa Hukum
adalah orang perseorangan yang telah mendapat izin menjadi Kuasa Hukum dari
Ketua Pengadilan Pajak dan memperoleh surat
kuasa khusus dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi dan/atau
mewakili mereka dalam bepekara pada Pengadilan Pajak.
II. Syarat menjadi
Kuasa Hukum
Untuk dapat
menjadi Kuasa Hukum, orang perorangan harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- 2.Memilki izin Kuasa Hukum;
- Memiliki Surat Kuasa Khusus yang asli dari pihak yang bersengketa;
- Memiliki pandangan luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Berijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
- Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB) dari POLRI atau instansi yang berwenang;
- Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
III. Prosedur
Permohonan Surat
Kuasa Hukum
Untuk dapat
memiliki izin Kuasa Hukum, orang perorangan harus menyampaikan permohonan
secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan yang harus dilampiri dengan:
- Daftar Riwayat Hidup yang tersedia;
- Foto kopi KTP WNI yang telah dilegalisir;
- Foto kopi ijazah Sarjana atau Diploma IV yang telah dilegalisir;
- Foto kopi tanda bukti pengetahuan yang luas dan keahlian di bidang perpajakan;
- Foto kopi NPWP yang telah dilegalisir;
- Asli SKKB dari POLRI atau instansi yang berwenang;
- Pas foto terakhir 2x3 cm sebanyak 2 lembar.
IV. Tanda Bukti
Pengetahuan yang Luas dan Keahlian
Pengetahuan yang luas dan
keahlian dibuktikan dengan melampirkan:
- Foto kopi Ijazah/Sertifikat Brevet Pajak atau Ijazah/Sertifikat Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dari lembaga yang terakreditasi yang telah dilegalisir;
- Foto kopi Surat Izin Konsultan Pajak yang telah dilegalisir;
- Sertifikat Diploma III Pajak/Kepabeanan dan Cukai/Akuntansi atau yang dipersamakan dari lembaga yang terakreditasi yang telah dilegalisir.
V. Masa Berlaku Izin
Kuasa Hukum
- Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
- Dalam hal jangka waktu 12 (dua belas) bulan telah lewat, kuasa hukum dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin kuasa hukum.
VI. Perpanjangan Izin Kuasa
Hukum
Orang perorangan
dapat mengajukan perpanjangan izin kuasa hukum secara tertulis sebelum berakhir
jangka waktu masa berlakunya dengan mengisi formulir permohonan yang dilampiri:
- Daftar Riwayat Hidup yang terbaru;
- Asli Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum;
- Asli Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum;
- Foto kopi KTP WNI yang telah dilegalisir;
- Pas foto terakhir ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar;
- Foto kopi NPWP yang telah dilegalisir;
- Asli SKKB dari POLRI atau instansi yang berwenang.
VII. Pengecualian
- Persyaratan untuk dapat menjadi Kuasa Hukum tidak diperlukan dalam hal yang mendampingi atau mewakili pemohon banding atau penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pegawai atau pengampu.
- Seseorang yang baru pertama kali mendampingi atau mewakili Pemohon Banding/Penggugat, meskipun belum terdaftar atau memperoleh izin sebagai Kuasa Hukum, namun dalam sidang berikutnya harus sudah terdaftar atau memperoleh izin sebagai Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak.
VIII. Hal-hal Lain yang Perlu
Diketahui
- Kuasa Hukum yang hadir di persidangan diwajibkan:
a.
Menunjukkan Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Izin
sebagai Kuasa Hukum dari Pengadilan Pajak;
b.
Menunjukkan Surat Kuasa asli bermeterai dari pihak yang
diwakili atau didampingi.
- Surat persetujuan dari Ketua Pengadilan Pajak untuk menjadi Kuasa Hukum diberikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak persyaratan izin Kuasa Hukum lengkap diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak 3
- Pihak-pihak yang bersengketa masing-masing didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus .
- Kuasa Hukum dapat memberi kuasa untuk mewakilinya dalam suatu persidangan hanya kepada kuasa hukum lainnya. 5.Surat Izin Kuasa Hukum berlaku di semua majelis Pengadilan Pajak disertai dengan Surat Kuasa Asli dari pihak yang didampingi atau diwakili .
Dasar Hukum
- Pasal 34 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Pasal 1, 2, 5, 6, 8, 9, 11, 16, 17, 18, 19, 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.01/2007 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak.
Dasar Hukum Pendukung
Keputusan
Menteri Keuangan No. 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.03/2005.
PEMBUKTIAN DAN SANKSI DALAM SIDANG DI PENGADILAN PAJAK
I. Pengertian
Bukti yang sah adalah bukti yang
telah dilunasi Bea Materainya sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) UU No.1 3 tahun
1985.
II. Pembuktian
- Alat bukti dapat berupa:
- Surat atau tulisan
- Keterangan ahli;
- Keterangan para saksi;
- Pengakuan para pihak; dan/atau
- Pengetahuan Hakim
- Penjelasan alat bukti :
a.
Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari :
|
(1)
|
Akta
autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau
dihadapkan seorang pejabat umum, yang menurut Peraturan
perundang-undangan berwenang membuat surat
itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa
hukum yang tercantum didalamnya.
|
|
(2)
|
Akta di bawah
tangan yaitu surat
yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan
maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa
hukum yang tercantum didalamnya.
|
|
(3)
|
Surat keputusan atau surat keterangan yang diterbitkan oleh
Pejabat yang berwenang.
|
|
(4)
|
Surat-surat lain atau tulisan
yang tidak termasuk disebutkan di atas (angka 1, 2 dan 3 dalam tanda kurung)
yang ada kaitannya dengan Banding atau Gugatan.
|
b.
Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan dj
bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut
pengalaman dan pengetahuannya.
c.
Keterangan para saksi dianggap sebagai alat bukti
apabila keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat atau didengar
sendiri oleh saksi.
d.
Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali
kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim
Junggal.
e.
Pengetahuan Hakim adalan hal yang olehnya diketahui dan
diyakini kebenarannya
III. Penyampaian Alat
Bukti
- Alat bukti berupa surat atau tulisan disampaikan atas Permintaan para pihak yang bersengketa atau salah satu pihak yang bersengketa.
- Ketua Majelis/Hakim Tunggal dapat meminta alat bukti yang diperlukan dalam persidangan kepada para pihak yang bersengketa.
- Dalam hal Seorang Ahli atau Saksi memberikan alat bukti berupa keterangan tertulis maupun lisan, ia harus meng¬ucapkan sumpah atau janji dihadapan Majelis/Hakim Tunggal.
IV. Saksi
- Atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa atau karena jabatan, Hakim Ketua dapat memerintahkan saksi untuk hadir dan didengar keterangannya dalam persidangan.
- Saksi wajib datang di persidangan dan tidak diwakilkan.
- Dalam saksi tidak datang meskipun telah dipanggil dengan patut dan Majelis dapat mengambil putusan tanpa mendengar keterangan saksi, Hakim Ketua melanjutkan persidangan.
- Apabita saksi tidak datang tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan meskipun telan dipanggil dengan patut, dan Majelis mempunyai alasan yang cukup untuk menyangka banwa saksi sengaja. tidak datang, serta Majelis tidak dapat mengambil putusan tanpa keterangan dari saksi dimaksud, Hakim Ketua dapat meminta bantuan Polisi untuk membawa saksi ke persidangan.
V. Tatacara Saksi dalam
sidang :
- Saksi dipanggil ke persidangan seorang demi seorang.
- Hakim Ketua menanyakan kepada saksi identitas lengkap dan hubungan kerja dengan pemohon Banding/Penggugat atau dengan terbanding/tergugat.
- Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya.
- Pertanyaan yang diajukan kepada saksi oleh salah satu pihak disampaikan melalui Hakim Ketua.
- Apabila pertanyaan dimaksud menurut pertimbangan Hakim Ketua tidak ada kaitannya dengan sengketa, pertanyaan itu ditolak.
- Apabila Pemohon Banding atau penggugat atau saksi tidak paham Bahasa Indonesia, Hakim Ketua menunjuk ahli alih bahasa.
- Dalam hal pemohon Banding atau penggugat atau saksi ternyata bisu dan/atau tuli serta tidak dapat menulis, Hakim Ketua menunjuk orang yang pandai bergaul dengan pemohon Banding atau penggugat atau saksi, sebagai ahli alih bahasa.
- Dalam hal pemohon Banding atau penggugat atau saksi, ternyata bisu dan/atau tuli tetapi dapat menulis, Hakim Ketua dapat memerintahkan Panitera menuliskan pertanyaan atau teguran kepada pemohon Banding atau penggugat atau saksi, dan memerintahkan menyampaikan tulisan itu kepada pemohon banding atau penggugat atau saksi dimaksud, agar la menuliskan jawabannya, kemudian segala pertanyaan dan jawaban harus dibacakan.
- Saksi dan ahli alih bahasa sebagaimana dimaksud dalam angka 6,7,8 harus mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya.
VI. Yang tidak boleh
didengar keterangannya sebagai Saksi :
- Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari salah satu pihak yang bersengketa.
- Istri atau suami dari pemohon Banding atau Penggugat meskipun sudah bercerai;
- Anak yang belum berusia 17 tahun; atau
- Orang sakit ingatan.
VII. Peniadaan
Kewajiban Merahasiakan
Setiap orang
yang karena pekerjaan atau jabatannya wajib merahasiakan segala sesuatu
berhubungan dengan pekerjaan atau jabatannya, untuk keperluan persidangan
kewajiban merahasiakan dimaksud ditiadakan.
Dasar Hukum
Pasal 55-76 Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
PEMERIKSAAN DALAM PERSIDANGAN PENGADILAN PAJAK
I. Pengertian
1. Hakim
Tunggal adalah hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak
dengan acara cepat.
2. Anggota
Hakim adalah hakim tunggal atau hakim dalam suatu Majelis, termasuk Hakim
Ketua.
3. Hakim
Ketua adalah anggota Majelis yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Pajak untuk
memimpin Majelis.
4. Panitera,
Wakil Panitera dan Panitera Pengganti adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris atau
Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak yang bertugas melaksanakan fungsi
kepaniteraan.
5. Sengketa
Pajak Tertentu adalah Sengketa Pajak yang diajukan kepada Pengadilan Pajak yang
banding atau gugatannya tidak memenuhi syarat formal.
II. Jenis-jenis
Pemeriksaan
- Pemeriksaan dengan Acara Biasa dilakukan oleh Majelis yang terdiri dari Hakim Ketua, Anggota dan Panitera dan dihadiri oleh terbanding dan apabila dipandang perlu, pemohon Banding atau penggugat atau Kuasa Hukumnya.
- Pemeriksaan dengan Acara Cepat dilakukan oleh Hakim Tunggal, dan dihadiri oleh terbanding dan apabila dipandang perlu pemohon Banding atau penggugat atau Kuasa Hukumnya.
III. Pemeriksaan dalam
Pesidangan
1.
Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka persidangan
dengan mengetukkan palu sebagai tanda dimulainya persidangan dan menyatakan
persidangan terbuka untuk umum.
2.
Hakim Ketua dan / atau Hakim Tunggal melakukan
penelitian identitas pemohon banding dan Kuasa Hukumnya antara lain dengan
mencocokkan tanda tangan apakah pihak yang hadir sesuai dengan pihak-pihak yang
menandatangani Surat Banding tersebut.
3.
Hakim Ketua dan Anggota majelis melakukan pemeriksaan
berkas perkara.
4.
Dalam setiap pemeriksaan sengketa pajak, Panitera harus
membuat Berita Acara Sidang yang memuat segala sesuatu yang terjadi dalam
persidangan.
5.
Berita Acara Sidang ditandatangani oleh Hakim Ketua
atau Hakim Tunggal dan Panitera.
6.
Apabila Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dan Panitera
berhalangan, Berita Acara Sidang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Pajak
dengan menyatakan bahwa Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dan Panitera
berhalangan.
IV. Pemeriksaan dengan
Acara Biasa dilakukan terhadap :
Surat Permohonan Banding yang
memenuhi ketentuan formal :
- Surat Banding diajukan masih dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan yang dibanding diterima.
- Pajak terutang telah dibayar sampai dengan 50 % (lima puluh persen) dari jumlah hutang pajaknya, dengan melampirkan bukti pembayarannya.
V. Pemeriksaan dengan
Acara Cepat dilakukan terhadap :
- Sengketa Pajak tertentu.
- Dalam hal pemohonan banding memberitahukan akan hadir dalam persidangan, Hakim Ketua memberitahukan tanggal dan hari sidang kepada pemohon banding atau penggugat, dan memanggil pemohon banding untuk menghadiri persidangan.
- Hakim Ketua menjelaskan masalah yang disengketakan kepada para pihak yang bersengketa diawal persidangan.
- Hakim Ketua menanyakan kepada terbanding mengenai hal-hal yang dikemukakan pemohon Banding dalam surat banding dan dalam surat bantahan.
- Apabila dipandang perlu Hakim Ketua dapat memanggil pemohon Banding untuk hadir dalam persidangan, guna memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian sengketa pajak.
VI. Hal-hal yang perlu
diketahui :
1. Hakim
Ketua memanggil terbanding dan dapat memanggil pemohon banding atau penggugat
untuk memberikan keterangan lisan.
2. Dalam
hal permohonan banding memberitahukan akan hadir dalam persidangan, Hakim Ketua
memberitahukan tanggal dan hari sidang kepada pemohon banding atau penggugat,
dan memanggil pemohon Banding untuk menghadiri persidangan.
3. Hakim
Ketua menjelaskan masalah yang disengketakan kepada para pihak yang bersengketa
diawal persidangan.
4. Hakim
Ketua menanyakan kepada terbanding mengenai hal-hal yang dikemukakan pemohon Banding
dalam surat banding dan dalam surat bantahan.
5. Apabila
dipandang perlu Hakim Ketua dapat memanggil pemohon Banding untuk hadir dalam
persidangan, guna memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka
penyelesaian sengketa pajak.
Dasar Hukum
Pasal 1, 49, 50,
65, 67, 68 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
I. Dasar Pengambilan
Putusan
1.
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil
penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim.
2.
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan musyawarah
yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila majelis didalam mengambil putusan
dengan musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara
terbanyak.
II. Jenis Putusan
Putusan Pengadilan Pajak dapat
berupa :
a. menolak;
b. mengabulkan
sebagian atau seluruhnya;
c. menambah
Pajak yang harus dibayar;
d. tidak
dapat diterima;
e. membetulkan
kesalahan tulis dan / atau kesalahan hitung; dan / atau
f. membatalkan.
III. Putusan Pengadilan
Pajak harus memuat :
1.
Kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADlLAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
2.
Nama, tempat tinggal atau atau tempat kediaman, dan /
atau identitas lainnya dari pemohon Banding atau penggugat;
3.
Nama jabatan dan alamat terbanding atau tergugat;
4.
Hari, tanggal diterimanya Banding atau Gugatan
5.
Ringkasan Banding atau Gugatan dan ringkasan Surat
Uraian Banding atau Surat Tanggapan atau Surat Bantahan yang jelas;
6.
Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan
dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
7.
Pokok sengketa;
8.
Alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
9.
Amar putusan tentang sengketa; dan
10.
Hari, tanggal putusan, nama Hakim yang memutus, nama
Panitera, dan keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
IV. Jangka Waktu
Pengambilan Keputusan
1.
Putusan pemeriksan dengan acara biasa atas Banding
diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Sural Banding diterima.
2.
Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Gugatan
diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat gugatan diterima.
3.
Dalam hal-hal khusus, putusan pemeriksaan dengan acara
biasa atas Banding dan Gugatan diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan
4.
Dalam hal Gugatan yang diajukan selain atas keputusan
pelaksanaan penagihan Pajak, tidak diputus dalam jangka waktu 6 (enam) bulan,
Pengadilan Pajak wajib mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 6 (enam) bulan dimaksud
dilampui.
5.
Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap
Sengketa Pajak tertentu dinyatakan tidak dapat diterima, diambil dalam jangka
waktu sebagai berikut :
a.
30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu pengajuan
Banding atau Gugatan dilampui;
b.
30 (tiga puluh) hari sejak Banding atau Gugatan
diterima dalam hal diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampui.
c.
Putusan/penetapan dengan acara cepat terhadap
kekeliruan berupa membetulkan kesalahan tulis dan / atau kesalahan hitung,
diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak kekeliruan dimaksud
diketahui atau sejak permohonan salah satu pihak diterima.
6.
Putusan dengan acara cepat terhadap sengketa yang
didasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak, berupa
tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
Surat Banding atau Surat Gugatan diterima.
7.
Dalam hal putusan Pengadilan Pajak diambil terhadap
Sengketa Pajak dimaksud, pemohon Banding atau penggugat dapat mengajukan
Gugatan kepada peradilan yang berwenang.
V. Pelaksanaan Putusan
1.
Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan
dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan
perundang-undangan mengatur lain.
2.
Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian
atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah
imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang¬-undangan perpajakan. yang
berlaku.
3.
Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak
dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan
4.
Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh
Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal diterima putusan.
5.
Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan
Pajak dalam jangka waktu tersebut, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
kepegawaian yang berlaku.
VI. Hal-hal yang perlu
diketahui :
1.
Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan
mempunyai kekuatan hukum tetap.
2.
Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas
Gugatan berkenaan dengan permohonan menunda atau menghalangi dilaksanakannya
penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan.
3.
Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan
peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
4.
Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum.
Dasar Hukum
Pasal 77-88 Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
PEMERIKSAAN PENINJAUAN KEMBALI
I. Peninjauan Kembali
- Permohonan peninjauan kembali (PK) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Pajak.
- Permohonan peninjauan kembali (PK) tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
- Permohonan peninjauan kembali (PK) dapat dicabut sebelum diputus, dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi.
II. Alasan-alasan
mengajukan peninjauan kembali (PK) :
1.
Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu
kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya
diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana
dinyatakan palsu;
2.
Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan
bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di
pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
3.
Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak, dituntut
atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berupa mengabulkan
sebagian atau seluruhnya atau menambah Pajak yang harus dibayar;
4.
Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum
diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau
5. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
.
III. Jangka Waktu
Peninjauan Kembali (PK)
- Pengajuan peninjauan kembali (PK) berdasarkan alasan-alasan sebagaimana dimaksud huruf 1, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Pengajuan peninjauan kembali (PK) berdasarkan alasan-alasan sebagaimana dimaksud huruf 2, dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) berdasarlan alasan huruf 3, 4 dan 5 dilakukan dalam jangka waktutu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.
IV. Pemprosesan
peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung
- Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa;
- Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat.
V. Hal-hal lain yang
perlu diketahui :
- Putusan atas permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
- Hukum acara berlaku pada pemeriksaan PK adalah hukum acara Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.
Dasar Hukum
Pasal 89-93 Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
GUGATAN DI PENGADILAN PAJAK
I. Apa yang perlu
diketahui tentang Gugatan di Pengadilan Pajak
- Keputusan adalah suatu penetapan tertulis dibidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bedasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
- Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
- Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat BUKU SAKU PENGADILAN PAJAK 11 Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderan, menjual barang yang telah disita.
- Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
- Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundangundangan.
- Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan/atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.
- Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajakatau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Surat Tanggapan adalah surat dari tergugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas Gugatan yang diajukan oleh penggugat.
- Surat Bantahan adalah surat dari pemohon Gugatan kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian Gugatan atau surat bantahan.
- Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau Putusan diterima secara langsung.
II. Syarat Pengajuan
Gugatan
- Harus diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima keputusan pelaksanaan penagihan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Gugatan juga dapat diajukan selain atas keputusan pelaksanaan penagihan adalah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima keputusan yang digugat.
- Terhadap 1 (satu) keputusan pelaksanaan penagihan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.
- Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan pelaksanaan penagihan.
- Pada Surat Gugatan dilampirkan salinan keputusan pelaksanaan penagihan.
III. Pemprosesan Gugatan
- Gugatan diajukan dengan Surat Gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
- Ditujukan kepada Pengadilan Pajak dengan melampirkan:
- Salinan keputusan yang digugat;
- Data dan bukti-bukti pendukung lainnya;
- Surat Kuasa bermeterai cukup, bila diwakili oleh kuasanya.
IV. Siapa yang
mengajukan Gugatan
1. Gugatan
dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa
hukumnya.
- Apabila selama proses Gugatan, pemohon Gugatan meninggal dunia, Gugatan dapat dilanjutkan oleh warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Gugatan pailit.
- Apabila selama proses Gugatan pemohon Gugatan melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan / pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/ pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
V. Hak-hak Pemohon
Gugatan
1. Pemohon
Gugatan dapat melengkapi Surat Gugatannya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku
sepanjang masih dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterima
keputusan yang digugat.
2. Pemohon
Gugatan dapat memasukkan Surat Bantahan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal terima salinan Surat Uraian Gugatan.
3. Dapat
hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan atau bukti-bukti yang
diperlukan sepanjang memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Pajak secara
tertulis.
- Dapat hadir dalam sidang Pembacaan Putusan.
- Dapat didampingi atau diwakili oleh Kuasa Hukum yang telah terdaftar/mendapat ijin Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak.
- Dapat meminta kepada Majelis kehadiran saksi.
VI. Pencabutan Gugatan
1. Terhadap
Gugatan dapat diajukan surat
pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
2. Gugatan
yang dicabut tersebut, dihapus dari daftar sengketa melalui penetapan Ketua
dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan dan
putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan
pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan tergugat.
3. Gugatan
yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tersebut, tidak dapat
diajukan kembali.
VII. Pengecualian
- Pengajuan Gugatan atas pelaksanaan penagihan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari tidak mengikat apabila dalam jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan penggugat.
- Pengajuan Gugatan selain atas pelaksanaan penagihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tidak mengikat apabila dalam jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.
VIII. Hal-hal lain yang
perlu diketahui
- Pengadilan Pajak meminta Surat Tanggapan (ST) kepada tergugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Gugatan lengkap.
- Dalam hal pemohon Gugatan melengkapi surat atau dokumen susulan, jangka waktu 14 (empat belas) hari dihitung sejak tanggal diterimanya surat atau dokumen susulan dimaksud.
- Tergugat menyerahkan Surat Tanggapan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim Permintaan Surat Tanggapan.
- Salinan Surat Tanggapan oleh Pengadilan Pajak dikirimkan kepada Pemohon Gugatan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima.
- Pemohon Gugatan memberikan bantahan atas Surat Tanggapan yang diterimanya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Bantahan.
- Meskipun Tergugat atau Pemohon Gugatan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud angka 3 dan 5, Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan Gugatan.
Dasar Hukum
- Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Pasal 1, 40, 41, 42, 43, 44, 45 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 3. Pasal 1, 37 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Comments
Post a Comment