Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Asing


Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.196/PMK.03/2007, tanggal 28 Desember 2007, Wajib Pajak dapat menggunakan bahasa dan mata uang asing selain bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah, dalam rangka pembukuan adalah bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD).
1.     Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang USD adalah.
a.     Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing.
b.     Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi.
c.     Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi.
d.     Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU PPh atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait.
e.     Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri.
f.      Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal.
g.     Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud  Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b UU PPh.

2.     Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang USD untuk Wajib Pajak PMA, Bentuk Usaha Tetap, Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya di bursa efek, harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan.
Prosedur untuk mengajukan permohonan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang USD adalah.
a.     Izin tertulis dapat diperoleh Wajib Pajak dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan formulir yang sesuai dengan peraturan perpajakan, paling lambat 3 (tiga) bulan:
i)      sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang USD tersebut dimulai, atau
ii)     sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pertama.
b.     Permohonan izin tersebut harus dilampiri dengan:
i)      fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya atau dokumen lain yang serupa bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap;
ii)     fotokopi Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal bagi Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing;
iii)    fotokopi surat keterangan/penunjukan kantor perwakilan Indonesia dari kantor pusat bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap;
iv)    surat keterangan dari bursa efek luar negeri yang menyatakan bahwa emisi saham Wajib Pajak pemohon didaftarkan di bursa efek tersebut bagi Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
v)     fotokopi Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atas penerbitan reksadana oleh Kontrak Investasi Kolektif yang bersangkutan bagi Wajib Pajak Kontrak Investasi Kolektif;
vi)    fotokopi prospektus penawaran atas reksadana yang diterbitkan dalam satuan mata uang USD bagi Wajib Pajak Kontrak Investasi Kolektif;
vii)   surat keterangan/pernyataan dari perusahaan induk (parent company) di luar negeri dan laporan keuangan konsolidasi (consolidated financial statement) perusahaan induk (parent company) di luar negeri bagi Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri;
viii)   fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang terakhir, kecuali bagi Wajib Pajak baru terdaftar yang belum wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
ix)    surat pernyataan (bermaterai Rp6.000,00) bahwa transaksi penjualan dan biaya yang dilakukan perusahaan didominasi oleh satuan mata uang USD dan pembukuan menggunakan bahasa Inggris serta seluruh aktiva, pasiva, modal, pendapatan, dan biaya seluruhnya dicatat dalam satuan mata uang USD; dan
x)     fotokopi Bukti Penyetoran Modal Awal dalam Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak baru untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pertama.

3.     Untuk Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama prosedur untuk menyampaikan pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata USD bagi adalah:
a)     surat pemberitahuan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar dengan formulir yang telah ditentukan, paling lambat 3 (tiga) bulan:
i)      sejak tanggal pendirian apabila sejak pendiriannya menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang USD; atau
ii)     sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang USD tersebut dimulai, apabila akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang USD.
b)     pemberitahuan harus dilampiri dengan:
i)      fotokopi Kontrak Karya bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya;
ii)     fotokopi Kontrak Kerja Sama bagi Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

4.     Ketentuan penyampaian pemberitahuan secara tertulis berlaku bagi Kerja Sama Operasi (KSO) sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerja sama/akta pendirian KSO dan semua anggota KSO telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan melampirkan:
a)     fotokopi perjanjian kerja sama/akta pendirian KSO; dan
b)     fotokopi Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemberian Izin Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang USD atas nama anggota-anggota KSO yang telah mendapatkannya.
Dalam hal tidak semua anggota KSO mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang USD, tetapi dipersyaratkan dalam perjanjian kerja sama/akta pendirian KSO, harus menempuh prosedur permohonan izin sebagaimana dimaksud pada angka 3.

4.     Wajib Pajak yang telah memperoleh izin atau menyampaikan pemberitahuan secara tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang USD, harus menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang USD tersebut dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun pajak sejak diterbitkan izin atau penyampaian pemberitahuan.

5.     Dalam hal Wajb Pajak telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang USD namun merencanakan untuk tidak memanfaatkan izin yang dimilikinya, maka Wajib Pajak wajib harus:
a)     menyampaikan pemberitahuan pembatalan secara tertulis dalam hal Tahun Pajak sebagaimana tercantum dalam surat izin belum dimulai dan pemberitahuan tersebut harus sudah diterima oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelum Tahun Pajak tersebut dimulai; atau
b)     mengajukan permohonan pembatalan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang USD tersebut dimulai, dengan melampirkan fotokopi surat izin.
6.     Atas permohonan izin tersebut Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima secara lengkap.

Comments

Popular posts from this blog

Perguruan Tinggi Kedinasan

Sepuluh Calon Presiden Potensial di Pemilu 2014

Berbuka puasa dengan laksan...