Cara Membuat SKCK

Contoh SKCK
Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK adalah.
Membuat SKCK Baru.
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan. 
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
5. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
6. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Catatan:
1. POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan: 
-melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS. 
-pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.
2. Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Berdasarkan UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP RI No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Instansi Polri, dan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No. 50 Tahun 2010.

Maka diberitahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru/Perpanjang, bahwa terhitung mulai hari Sabtu, 26 JUNI 2010, dikenakan tarif yang besarannya sbb: 
Sidik Jari = Rp35.000,00 
Administrasi = Rp10.000,00

Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada kas negara oleh Bendahara SKCK setiap harinya.



Comments

Popular posts from this blog

Perguruan Tinggi Kedinasan

Sepuluh Calon Presiden Potensial di Pemilu 2014

Berbuka puasa dengan laksan...