Al-Qoth’iy dan Azh-Zhonny

A.    Tsubut dan Dalalah

1.    Sebelum mengenal istilah qoth’iy dan zhonny, perlu dijelaskan istilah tsubut dan dalalah, karena tsubut dan dalalah sangat erat kaitannya dengan qoth’iy dan zhonny.

2.    Tsubut adalah cara sampainya dalil kepada kita. Maksudnya apakah suatu dalil yang sampai kepada kita diriwayatkan oleh banyak orang (mutawatir) atau satu orang/beberapa orang yang tidak sampai derajat mutawatir.

3.    Dalalah adalah makna atau isi kandungan suatu dalil. Maksudnya apakah suatu dalil maknanya mengandung satu penafsiran atau beberapa penafsiran.

B.    Qoth’iy dan Zhonny

1.    Ooth’iy artinya sesuatu yang jelas atau pasti.

2.    Zhonny artinya sesuatu yang belum pasti atau masih terdapat beberapa perbedaan dan penafsiran.

C.    Hubungan antara Tsubut-Dalalah dengan Qoth’iy-Zhonny

1.    Qoth’iy Tsubut adalah dalil yang segi sampainya kepada kita secara mutawatir. Ada dua macam dalil tsubut qoth’iy, yaitu Al-Qur’an dan hadits mutawatir.

2.    Zhonny Tsubut adalah dalil yang segi sampainya kepada kita tidak secara mutawatir. Contoh hadits ahaad.

3.    Qoth’iy Dalalah adalah dalil yang mengandung satu penafsiran. Contoh dalil tentang kewajiban perintah sholat, zakat, dan puasa. Semua bersepakat bahwa sholat, zakat, dan puasa hukumnya adalah wajib. Adapun dalil tentang teknis dan tata cara sholat, puasa, dan zakat sebagian besar bersifat zhonny.

4.    Zhonny Dalalah adalah dalil yang memiliki multi-penafsiran. Contoh kata quruu’ pada surat Al-Baqarah ayat 228 yang berbunyi:
Artinya: Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quruu’
Kata quruu’ pada ayat di atas dapat diartikan suci atau haidh.

D.    Pembagian Dalil dari Segi Tsubut-Dalalah dan Segi Qoth’iy dan Zhonny

1.    Pembagian dalil dari segi tsubut-dalalah dan qoth’iy-zhonny dapat menentukan apakah hukum atau permasalahan yang dihasilkan oleh dalil tersebut bersifat ushul (masalah pokok yang semuanya bersepakat) atau furu’ (permasalahan cabang yang memunculkan perbedaan). Selain itu, dari pembagian tersebut dapat diketahui dalil mana yang dapat dijadikan hujjah (dalil/sumber hukum) dan dalil mana yang tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.

2.    Berikut ini adalah pembagian dalil dilihat dari segi tsubut-dalalah dan qoth’iy-zhonny, termasuk hukum yang dihasilkan yang bisa tidaknya dalil tersebut dijadikan sebagai hujjah atau dalil.

No. Jenis Dalil Kategori Hukum/Permasalahan yang Dihasilkan Keterangan Bisa Tidaknya Dijadikan Hujjah/Dalil
1. Qoth’iy Tsubut Qoth’iy Dalalah Ushul Bisa
2. Qoth’iy Tsubut Zhonny Dalalah Furu’ Berbeda Pendapat
3. Zhonny Tsubut Qoth’iy Dalalah Furu’ Bisa
4. Zhonny Tsubut Zhonny Dalalah Tidak Bisa


3.    Jenis dalil yang sering menimbulkan perbedaan pendapat adalah Qoth’iy Tsubut Zhonny Dalalah. Maksudnya adalah dalil tersebut sampai kepada kita secara mutawatir (tidak diragukan kebenarannya), akan tetapi dari segi makna mengandung penafsiran yang lebih dari satu sehingga hal ini dapat menimbulkan perbedaan pendapat.

4.    Jenis dalil lain yang dapat menimbulkan perbedaan-perbedaan adalah dalil yang seolah-olah qoth’iy, baik qoth’iy tsubut maupun qoth’iy dalalah. Hal ini terjadi karena ada hal-hal yang menunjukkan bahwa suatu dalil seolah-olah bersifat qoth’iy, padahal sebenarnya tidak.

Wallahu’alam.

Comments

  1. mantap diposting...hehe

    jadi pembelajaran bagi mereka yang suka berdebat masalah furu'iyah

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya semoga sadar mrk gan, kita jg sih hehe ^^

      Delete
  2. ane pernah dapat di kajian reihan ini.. syukron jadi ingat kembali.. :D

    Salam Blogger STAN!
    ditunggu kunjungannya :D

    ReplyDelete
    Replies
    1. Owh sip klo ane tp ini dr Ust. Masturi di Mahad Tarbiyah ^^

      Delete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Perguruan Tinggi Kedinasan

Sepuluh Calon Presiden Potensial di Pemilu 2014

Berbuka puasa dengan laksan...