Chatib Basri Hapus Miras dari Objek PPnBM

Chatib Basri (Sumber Foto: Metrotvnews)
Sudah menjadi kontroversi sejak lama mengenai legalitas Minuman Beralkohol di negeri kita ini. Terlebih ketika Minuman Beralkohol dikenakan PPnBM dengan tarif 40% atau 75% sesuai jenisnya. Hal ini bisa kita lihat dalam PMK No.103/PMK.03/2009 yang merupakan  perubahan ketiga atas PMK No.620/PMK.03/2004 tentang Jenis BKP Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan PPnBM. Dalam peraturan-peraturan tersebut terutama pada Lampiran 4 dan Lampiran 6 terdapat dengan jelas bahwa Minuman Beralkohol tergolong sebagai Barang Mewah yang wajib dikenakan PPnBM. Implikasi dari pengenaan pajak ini menyebabkan secara tidak langsung legalitas Minuman Beralkohol selama barang ini membayar pajaknya.

Namun, pada tanggal 26 Agustus 2013 Chatib Basri menandatangani PMK No.121/PMK.011/2013 yang terakhir telah diubah dengan PMK No.130/PMK.011/2013 tentang Jenis BKP Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan PPnBM yang dalam Lampiran 4 dan Lampiran 6 tidak lagi mencantumkan Minuman Beralkohol sebagai Barang Mewah yang wajib dikenakan PPnBM. PMK No.620/PMK.03/2004 yang terakhir diubah dengan PMK No.103/PMK.03/2009 pun dinyatakan dicabut dan tidak diberlakukan lagi.

Menurut saya, ini adalah salah satu prestasi dari Menkeu Chatib Basri yang tidak disorot media. Selama ini pengenaan PPnBM atas Minuman Beralkohol menjadi polemik bagi seluruh umat beragama di Indonesia. Ya, saya katakan seluruh umat beragama karena seluruh agama yang diakui oleh Pancasila (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha) semuanya melarang umatnya untuk menkonsumsi Minuman Beralkohol, terlebih Sila Pertama Pancasila kita adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

Hal ini juga memberi ketenangan hati bagi para fiskus yang bekerja bahwa pekerjaan yang mereka lakukan adalah pekerjaan yang berkah yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Ketuhanan yang mereka yakini. Terima kasih Pak Chatib Basri.

Comments

Popular posts from this blog

Perguruan Tinggi Kedinasan

Sepuluh Calon Presiden Potensial di Pemilu 2014

Berbuka puasa dengan laksan...