Apa Itu Samsat?
Sistem
Administrasi Manunggal Satu Atap (disingkat Samsat), atau dalam bahasa Inggris
One Roof System, adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk
memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya
diselenggarakan dalam satu gedung.
Di Indonesia,
Samsat merupakan suatu sistem kerja sama secara terpadu antara Polri, Dinas
Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk
menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dikaitkan dengan
pemasukan uang ke kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan (SWDKLJJ) dan dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan “Kantor
Bersama Samsat”.
Dalam hal ini,
Polri memiliki fungsi penerbitan STNK; Dinas Pendapatan Provinsi menetapkan
besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBN-KB); sedangkan PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan
Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Lokasi Kantor
Bersama Samsat umumnya berada di lingkungan Kantor Polri setempat, atau di
lingkungan Satlantas/Ditlantas Polda setempat. Samsat ada di masing-masing provinsi, serta
memiliki unit pelayanan di setiap kabupaten/kota.
Comments
Post a Comment