Ushul Fiqh: Nasikh dan Mansukh

Nasikh dan Mansukh

A. Definisi

Menurut terminologi; mengganti hukum syar’i amali juz’i dengan hukum syar’i amali juz’i lain yang berbeda ketentuan hukumnya yang datang kemudian.
-Mengganti, namanya Naskh.
-Hukum syar’i yang diganti, namanya Mansukh.
-Hukum syar’i pengganti yang datang kemudian, namanya Nasikh.

B. Macam-macam Nasikh dan Mansukh

1. Naskh Al-Qur’an dengan Al-Qur’an
Seperti di-naskh-nya firman Allah:
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia’. …” (Q.S. Al-Baqarah: 219),
di-naskh dengan firman Allah:
“… Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung” (Q.S. Al-Maidah: 90).


2. Naskh Al-Sunnah dengan Al-Qur’an
Seperti di-naskh-nya arah kiblat sholat Baitul Maqdis yang berdasarkan Al-Sunnah dengan firman Allah:
“Kami melihat wajahmu (Muhammad) sering menengadah ke langit, maka akan Kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau senangi. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu. …” (Q.S. Al-Baqarah: 144).

3. Naskh Al-Sunnah dengan Al-Sunnah
Bahwa nikah mut’ah pernah disyariatkan berdasarkan sunnah, kemudian di-naskh dan diharamkan hukumnya.
Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Salamah bin Al-Akwa yang berkata: “Rasulullah SAW memberikan rukhshoh untuk nikah mut’ah pada tahun Authos selama tiga hari, lalu Rasul melarang nikah mut’ah”.

4. Naskh Al-Qur’an dengan Al-Sunnah
Seperti di-naskh-nya firman Allah:
“Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa” (Q.S. Al-Baqarah: 180)
Dengan sabda Nabi SAW: “Sesungguhnya Allah telah menentukan setiap yang berhak akan haknya (masing-masing), tidak ada wasiat buat ahli waris”.

C. Hikmah Terjadinya Naskh

1. Memelihara kebaikan hamba dengan syariat yang lebih bermanfaat buat mereka, pada agama dan dunianya.
2. Masa perkembangan dalam pembentukan tasyri’, sehingga mencapai kesempurnaan.
3. Sebagai bentuk cobaan dan ujian dengan melaksanakan dan meninggalkan.
4. Menjadi sarana untuk menumbuhkan syukur bila naskh-nya dengan hukum yang lebih ringan dan menumbuhkan kesabaran bila naskh-nya dengan hukum yang lebih berat.

D. Letak Terjadinya Naskh
Naskh tidak terjadi kecuali pada amr (perintah) dan nahi (larangan), baik secara jelas dalam suruhan (mengerjakan/menghindari) atau dalam bentuk berita yang mengandung makna perintah dan makna larangan.
Oleh karenanya Naskh tidak terjadi pada masalah:
-Aqidah
-Berita yang tidak mengandung makna perintah
-Etika dan akhlak

E. Cara Mengetahui Terjadinya Naskh Mansukh

1. Berdasarkan penjelasan dari Nabi SAW
Seperti hadits: “Aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah”.

2. Diketahuinya sejarah datangnya Naskh
Seperti hadits: “Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah bertemu dengan orang yang berbekam pada bulan Ramadhan, lalu Rasul bersabda: ‘Orang yang membekam dan orang yang dibekam, puasanya batal’ “,
Dengan hadits: “Sesungguhnya Nabi SAW melakukan bekam dalam keadaan berihram, dan pernah melakukan bekam dalam keadaan berpuasa”.

3. Kesepakatan umat Islam
Seperti ter-naskh-nya pemahaman hadits: “Sesungguhnya wajibnya mandi dikarenakan keluarnya sperma”,
dengan hadits: “Bila suami duduk di antara empat cabang isterinya lalu suaminya membuatnya lelah, maka wajib mandi”.

4. Sahabat dan Tabi’in tidak lagi mengamalkan hadits
Seperti tidak lagi dilakukan pengambilan separuh harta pengemplang zakat, sementara Nabi bersabda: “Maka sesungguhnya kami mengambil zakat dan separuh hartanya sebagai salah satu dari ketentuan Rabb kami”, dan sahabat tidak lagi mengamalkan hadits tersebut merupakan petunjuk atas telah di-naskh-nya.

Comments

Popular posts from this blog

Perguruan Tinggi Kedinasan

Sepuluh Calon Presiden Potensial di Pemilu 2014

Berbuka puasa dengan laksan...